Putusan ini akan menentukan apakah putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres, yang menetapkan usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, masih berlaku atau tidak.
Jika putusan MKMK menganulir putusan MK tersebut, Hal ini akan membuka peluang bagi bakal pasangan capres/cawapres yang saat ini belum memenuhi syarat usia minimal, seperti Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto.
Putusan MKMK ini tentu akan menjadi perhatian publik, terutama para pendukung bakal pasangan capres/cawapres yang saat ini belum memenuhi syarat usia minimal.
Baca Juga:PADI Desak MK Bersikap Netral, Putusan Syarat Capres-Cawapres Dinilai Berbau PolitikMasih Banyak BUMD yang “Sakit”, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Pemkab Proaktif Benahi
“Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya,” ujar Jimly.
Putusan MKMK akan menjadi salah satu faktor penentu dalam Pilpres 2024. Putusan ini akan menentukan siapa saja yang berhak mendaftar sebagai bakal pasangan capres/cawapres, dan siapa saja yang akhirnya akan terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
