Jabar Ekspres – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak besar pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres). Putusan ini bahkan bisa mengguncang Pilpres 2024.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK akan dibacakan pada tanggal 7 November 2023, atau sebelum penetapan peserta Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.
BACA JUGA: PADI Desak MK Bersikap Netral, Putusan Syarat Capres-Cawapres Dinilai Berbau Politik
“Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden,” kata Jimly saat ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/11).
Putusan ini akan menentukan apakah putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres, yang menetapkan usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, masih berlaku atau tidak.
Jika putusan MKMK menganulir putusan MK tersebut, Hal ini akan membuka peluang bagi bakal pasangan capres/cawapres yang saat ini belum memenuhi syarat usia minimal, seperti Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto.
Putusan MKMK ini tentu akan menjadi perhatian publik, terutama para pendukung bakal pasangan capres/cawapres yang saat ini belum memenuhi syarat usia minimal.
“Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas,” kata Jimly.
BACA JUGA: Ketua MKMK Minta Pelapor Percepat Pembacaan Berkas, Inilah Penyebabnya
Putusan ini juga akan menjadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi, apakah lembaga ini mampu menjaga independensinya dari tekanan politik.
“Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya,” ujar Jimly.
Putusan MKMK akan menjadi salah satu faktor penentu dalam Pilpres 2024. Putusan ini akan menentukan siapa saja yang berhak mendaftar sebagai bakal pasangan capres/cawapres, dan siapa saja yang akhirnya akan terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.