Maka dari itu, Cecep menuturkan jabatan anggota dewan jangan dijadikan sebagai profesi pekerjaan melainkan sebuah pengabdian.
“Karena memang menjadi anggota dewan itu tidak sedikit, dan menjadi anggota dewan itu pasti pengorbanannya banyak. Makanya ini harus dijadikan pengabdian dan jangan dijadikan sebagai pekerjaan ataupun profesi. Sehingga, menjadi anggota dewan itu disatu sisi kita hargai, tetapi fasilitas itu harus disesuaikan terutama dengan kondisi masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil laporan keuangan pemerintahan provinsi Jawa Barat yang tercatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada 2022, gaji dan tunjangan anggota DPRD Jabar telah dianggarkan sebesar Rp 166,39 miliar dengan realisasi mencapai Rp 158.81 miiar atau 95,44 persen.