Anggaran BOPD 2024 Hanya Cukup 10 Bulan, Saran Penarikan Sumbangan Masyarakat Memungkinkan

JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) merespon saran Fraksi PKS terkait penggunaan dana masyarakat untuk kekurangan operasional pendidikan. Menurut Disdik, skema itu memungkinkan untuk dilakukan.

Hal itu diungkapkan Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya saat ditemui di Gedung Sate, Kamis, 3 November. “Jika berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) terbaru, dimungkinkan adanya sumbangan (penggunaan dana masyarakat.red),” katanya.

Wahyu menguraikan, Pergub yang dimaksud adalah Pergub No 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri. Penarikan sumbangan masih diperkanan, hanya saja harus dihitung secara jelas kekurangan anggaran yang diperlukan.

BACA JUGA: Siasat Disdik Jabar Atur Prioritas Anggaran BOPD 2024 yang Hanya Cukup 10 Bulan

Misalnya menghitung kebutuhan anggaran lalu kucuran dana BOS dan kucuran Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD). “Jika ada selisih kekurangan maka dimungkinkan untuk sumbangan,” sambung Wahyu.

Menurut Wahyu, sumbangan atau dana masyarakat itu juga tidak harus dari wali murid, tetapi bisa dari dunia industri ataupun alumni. “Kalaupun perlu melibatkan wali murid maka tetap ada mekanismenya. Misal persetujuan dari KCD,” tuturnya.

Wahyu tidak menampik bahwa anggaran BOPD yang diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya cukup untuk 10 bulan. Walaupun kini anggaran itu masih dalam tahap pembahasan.

BACA JUGA: Luas Panen Padi Jabar Makin Anjlok, Komisi II Sarankan Ada BUMD jadi Integrator Modali Petani

Disdik juga tengah mengatur siasat prioritas terkait terbatasnya anggaran itu. Pola pengalokasian anggaran BOPD pada 2024 nanti bakal mengikuti skema yang diberlakukan pada 2023 saat ini. Caranya adalah dengan memenuhi kebutuhan yang prioritas terlebih dahulu baru mengarah ke kebutuhan yang lain jika ada lebih.

Skema penghitungan kebutuhan BOPD bukan didasarkan tiap siswa, melainkan berdasar pola pemenuhan kebutuhan operasional pendidikan. “Misal untuk kebutuhan honor guru yang diprioritaskan, lalu kebutuhan operasional seperti listrik, air dan internet. Kalau anggaran cukup baru ke keperluan pemeliharaan,” terangnya.

Sebelumnya, terbatasnya anggaran BOPD itu disampaikan Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna, Kamis, 26 Oktober 2023 lalu. “Hanya teralokasikan 10 bulan,” kata Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan