Potensi Kerawanan Pemilu 2024 Ditekan Melalui Deklarasi Damai di Ciawi

Jabar Ekspres – Penyelengara Pemilu tingkat Kecamatan menggelar deklarasi damai yang berlangsung di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (2/11).

Deklarasi tersebut diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), calon anggota legislatif (caleg), dan pengurus partai politik tingkat kecamatan.

Dalam deklarasi tersebut, para pihak berkomitmen untuk melaksanakan Pemilu 2024 yang bersih, aman, damai, kondusif, dan berintegritas. Mereka berjanji akan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif.

BACA JUGA: 50 Ribu Petugas KPPS Dibutuhkan untuk Pemilu 2024 di Kota Bandung

Ketua PPK Ciawi, Adi Kurnia, mengatakan, deklarasi damai ini perlu dilakukan guna menekan potensi kerawanan dan peluang-peluang yang menyebabkan Pemilu tidak berjalan damai.

“Potensi tersebut bisa saja diakibatkan keawaman masyarakat maupun peserta Pemilu terhadap aturan Pemilu, misalnya soal pemasangan maupun penertiban alat peraga sosialisasi APS atau alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Perlu diketahui, PPK Ciawi telah melaksanakan tahapan Pemilu sejak Desember 2022, melakukan pemutakhiran data hingga muncul Daftar Pemilih Tetap (DPT) 82.781 jiwa yang tersebar 318 TPS.

Kemudian melakukan apel siaga se-Korwil Selatan Kabupaten Bogor, serta akan melaksanakan kirab yang puncaknya tanggal 18 Nopember 2024.

“Selanjutnya akan memasuki tahapan jadwal kampanye mulai 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024. Tanggal 11 Februari 2024 masa tenang, atribut atau APK wajib dibersihkan oleh parpol sesuai PKPU. Maka kami juga berharap dapat dikawal dan ikut diawasi oleh para Kepala Desa,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panwas Kecamatan Ciawi, Asep Hadiyanto, menjelaskan, untuk mewujudkan Pemilu yang damai diperlukan koordinasi lintas sektor.

“Seyogianya harus banyak berkumpul bersilaturahim untuk mewujudkan Pemilu yang damai, berintegritas, dan bermartabat. Selain itu kami mengharapkan netralitas semua jajaran pemangku kepentingan,” ucapnya.

BACA JUGA: 70 Organisasi Kepemudaan di Kota Bogor Terima Sosialisasi Pendidikan Politik untuk Pemilu 2024

Kendati demikian, terkait soal netralitas ini, lanjut Asep, selain diatur dalam peraturan KPU juga telah diatur di beberapa peraturan negara lainnya. Antara lain dalam UU ASN, UU Desa, maupun UU TNI/Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan