Tak hanya itu, kuasa hukum penggarap juga membuat aduan ke Presiden RI an ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, agar menegur serta memeriksa atau mengaudit kinerja lembaga BPN yang diduga telah mengabaikan perintah undang-undang. Terkait pengecekan maupun memverifikasi fakta serta data atas tanah-tanah yang diduga terlantar.
“Saya berharap negara hadir di garda paling depan, di setiap problematika sengketa atau konflik pertanahan yang setiap waktu selalu berakhir dengan kenestapaan bagi para penggarap yang tidak berdosa. Kami pun sedang menempuh upaya hukum lain untuk melayangkan gugatan dan laporan kepolisian,” pungkasnya. (SFR)