Bansos PKH November 2023 Akan Cair Sebentar Lagi, Ini Cara Cek Penerimanya

JABAR EKSPRES- Penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan November 2023 menimbulkan pertanyaan kapan dana tersebut akan cair. Berikut adalah cara untuk memeriksa status penerima bantuan PKH berdasarkan data DTKS dan melakukan pencairan melalui website resmi Kementerian Sosial.

Kementerian Sosial telah merencanakan penyaluran bantuan tahap ketiga Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan Oktober 2023. Seluruh tahap penyaluran PKH 2023 dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah.

BACA JUGA: Bansos PKH November 2023, Ada BLT EL Nino Hingga PIP dan Ini Besaran yang Akan Diterima

PKH merupakan program bantuan yang sangat dinantikan oleh calon penerimanya, terutama karena program ini disalurkan dalam beberapa tahapan atau termin.

Tahun 2023, bantuan atau bansos PKH disalurkan dalam empat tahap. Tahap pertama dilakukan pada bulan Agustus 2023, tahap kedua pada bulan September 2023, tahap ketiga pada bulan Oktober 2023, dan tahap keempat, kemungkinan besar, akan disalurkan pada bulan November 2023.

Dengan demikian, berdasarkan catatan penyaluran sebelumnya, bantuan PKH tahap keempat seharusnya disalurkan pada awal bulan November.

Seluruh calon penerima bantuan PKH biasanya akan mendapatkan pencairan bantuan secara tunai melalui bank-bank anggota Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Berikut adalah besaran bantuan PKH tahap keempat tahun 2023 yang akan diterima oleh masyarakat sebagai calon penerima PKH:

  • Ibu hamil: Rp500.000
  • Anak usia dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  • Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 juta per tahun
  • Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
  • Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
  • Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka dapat melakukan pendaftaran mandiri agar terdaftar di DTKS Kemensos dan menjadi penerima bantuan sosialisasi PKH. Proses pendaftaran mandiri dapat dilakukan.

Untuk memeriksa status penerima bantuan PKH secara online, Anda dapat memeriksanya dengan mencocokkan nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP di website resmi Kementerian Sosial, yaitu cekbansos.kemensos.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan