Dalam keterangannya, Ricky mengaku tidak mengetahui terkait adanya komitmen atau pengumpulan fee sebesar 5 persen yang dilakukan oleh Kasubag Keuangan yakni Kalteno dari setiap proyek yang dikerjakan oleh Dishub kota Bandung.
Bahkan Ricky juga membantah, tidak memberikan perintah untuk mengumpulkan fee sebesar 5 persen kepada Kalteno sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh saksi sebelumnya.
“Yang jelas arahan saya ke bawahan, sesuai dengan tugas saya sebagai Kadishub, hanya arahan supaya mencapai target kegiatan. Saya tidak ada perintah untuk ini (perintah mengumpulkan uang),” katanya di dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/11).