JABAR EKSPRES – Usai keterangan berbelit dari Ricky Gustiadi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Diketahui, mantan Kepala DiShub Kota Bandung itu, pada persidangan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) yang melibatkan sejumlah pejabat negara salah satunya, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, telah dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.
Tito mengungkapkan, pada persidangan tadi, semua keterangan Ricky baik kepada majelis hakim maupun JPU, semuanya bertolak belakangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK yang telah disusun.
Baca Juga:Antisipasi Cacar Monyet, Dinkes KBB Tingkatkan KewaspadaanSidang Bandung Smart City: Keterangan Ricky Gustiadi Berbelit hingga Diminta Tinggalkan Ruang Persidangan
Maka dari itu, Tito menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggali terkait keterangan Ricky yang terus membantah adanya komitmen fee sebesar 5 persen di Dishub Kota Bandung.
“Tapi faktanya kan keterangan saksi-saksi sebelumnya (yang dihadirkan) kaya Kalteno, Andri Sejabat, itu jelas mulai dari jaman pak Ricky sudah ada komitmen fee (5 persen). Jadi mau cari alasan apalagi. Jangan sampai nanti semua jadi pesakitan dulu baru terbuka (keteranganya),” ucapnya.
Sehingga dengan adanya persidangan hari ini, Tito menuturkan pihaknya akana terus membuktikan kegarangan Ricky sebagai mana BAP yang telah disusun oleh KPK.
“Jadi tidak serta-merta keterangan yang diberikan di persidangan itu tidak bertolak belakang dengan BAP, jadi harus menyesuaikan dengan keterangan yang ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada persidangan kali ini, JPU KPK sedikitnya menghadirkan 4 orang saksi, bahkan satu diantaranya yakni mantan Kepala Dishub Kota Bandung yang saat ini menjabat sebagai Plh Kadishub, Ricky Gustiadi.
