Tanggapi Keterangan Berbelit Ricky Gustiadi, JPU KPK akan Hadirkan Penyidik di Persidangan Bandung Smart City Selanjutnya

JABAR EKSPRES  – Usai keterangan berbelit dari Ricky Gustiadi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Diketahui, mantan Kepala DiShub Kota Bandung itu, pada persidangan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) yang melibatkan sejumlah pejabat negara salah satunya, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, telah dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.

Namun saat memberikan keteranganya, Ricky Gustiadi malah berbelit bahkan terkesan membantah saat ditanya oleh JPU terkait adanya perintah pengumpulan komitmen fee sebesar 5 persen dari setiap pekerjaan yang diberikan oleh Diahub Kota Bandung.

BACA JUGA: Babak Baru Sidang Bandung Smart City, Mantan Kadishub Bandung Berdalih Tak Ada Fee Proyek Sebesar 5 Persen

“Insyaallah Minggu depan (persidangan selanjutnya) kami akan hadirkan disini (penyidik) sebagai saksi verbal untuk menggali apakah saat pemeriksaan penyidik saksi (Ricky Gustiadi) ditekan, diancam, atau diarahkan, sehingga menjawab seperti yang tadi (berbelit) ungkap JPU KPK Tito Jaelani usai persidangan yang digelar Rabu (1/11).

Tito mengungkapkan, pada persidangan tadi, semua keterangan Ricky baik kepada majelis hakim maupun JPU, semuanya bertolak belakangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK yang telah disusun.

Maka dari itu, Tito menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggali terkait keterangan Ricky yang terus membantah adanya komitmen fee sebesar 5 persen di Dishub Kota Bandung.

“Tapi faktanya kan keterangan saksi-saksi sebelumnya (yang dihadirkan) kaya Kalteno, Andri Sejabat, itu jelas mulai dari jaman pak Ricky sudah ada komitmen fee (5 persen). Jadi mau cari alasan apalagi. Jangan sampai nanti semua jadi pesakitan dulu baru terbuka (keteranganya),” ucapnya.

Sehingga dengan adanya persidangan hari ini, Tito menuturkan pihaknya akana terus membuktikan kegarangan Ricky sebagai mana BAP yang telah disusun oleh KPK.

“Jadi tidak serta-merta keterangan yang diberikan di persidangan itu tidak bertolak belakang dengan BAP, jadi harus menyesuaikan dengan keterangan yang ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada persidangan kali ini, JPU KPK sedikitnya menghadirkan 4 orang saksi, bahkan satu diantaranya yakni mantan Kepala Dishub Kota Bandung yang saat ini menjabat sebagai Plh Kadishub, Ricky Gustiadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan