Babak Baru Sidang Bandung Smart City, Mantan Kadishub Bandung Berdalih Tak Ada Fee Proyek Sebesar 5 Persen

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan Internet Service Provider (ISP) yang melibatkan sejumlah pejabat negara seperti mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Kahirur Rijal, kini kembali di gelar di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kali ini menghadirkan 4 orang saksi, bahkan satu diantaranya yakni mantan Kepala Dishub Kota Bandung yang saat ini menjabat sebagai Plh Kadishub, Ricky Gustiadi.

Dalam keteranganya, Ricky mengaku tidak mengetahui terkait adanya komitmen atau pengumpulan fee sebesar 5 persen yang dilalukan oleh Kasubag Keuangan yakni Kalteno dari setiap proyek yang dikerjakan oleh Dishub kota Bandung.

BACA JUGA: Geger! Masyarakat Jasinga Bogor Temukan Rangka Manusia Berserakan

Bahkan Ricky juga membantah, tidak memberikan perintah untuk mengumpulkan fee sebesar 5 persen kepada Kalteno sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh saksi sebelumnya.

“Yang jelas arahan saya ke bawahan, sesuai dengan tugas saya sebagai Kadishub, hanya arahan supaya mencapai target kegiatan. Saya tidak ada perintah untuk ini (perintah mengumpulkan uang),” katanya di dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/11).

Mendengar pengakuan tersebut, JPU KPK dalam hal ini Toni Indra langsung mencecar bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kalteno, bahwa Ricky telah memberikan perintah untuk mengumpulkan fee.

“Di BAP saudara Kalteno, itu menyebutkan bahwa saudara saksi (Ricky Gustiadi) yang memerintahkan pengumpulan uang itu (fee 5 persen). Enggak mungkin Kalteno berani mengumpulkan uang kalau enggak ada perintah dari saudara, itu bagaimana?.Jujur saksi, masa tidak tahu, semua anak buah saksi jelas-jelas ada pengumpulan fee, tapi sementara saksi malah tidak mengetahui?,” tanya Jaksa

Namun Ricky tetap berdalih, bahwa perintah yang diberikan kepada Kalteno hanya sebatas imbauan untuk membantu Dinas yang pada saat itu tengah menghadapi dinamika yang cukup berat.

“Jadi begini pak, sesuai dengan BAP saya, bahwa kami mengimbau saja kepada bidang-bidang pengelola tolong bantu Dinas karena ada dinamika yang cukup berat, dan mohon dibantu sesuai dengan kemampuan. Tidak ada paksaan, dan tidak ada permintaan. Gitu saja pak,” Jawab Ricky

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan