BACA JUGA: Inilah Sebab Tingginya Curah Hujan di Sebagian Wilayah Jawa Barat
Lalu tambang tras di wilayah Kabupaten Cirebon seperti KUD Bumi Karya, Kopontren Al Jariyah, CV An Nakhl. Hingga tambang koral milik PT Bumi Cikeupeul Abadi di Kabupaten Purwakarta.
Penerapan pajak baru itu juga telah berdasarkan keputusan bersama antara DPRD Jabar dengan Pemprov terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Paripurna, Rabu (27/9) lalu. Kini Raperda yang telah disetujui menjadi perda itu dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi dan selanjutnya diberlakukan. Rancanganya, tarif pajak alat berat adalah sebesar 0,2 persen. Sedangkan untuk pajak MBLB sebesar 25 persen.
Di sisi lain, potensi pajak alat berat justru tidak terlalu banyak jika dibandingkan dengan potensi pajak MBLB. Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik pada Senin (23/10) lalu. “Baru sedikit sih (potensinya.red). Karena mereka (alat berat.red) kebanyakan terdaftar di DKI Jakarta. Makanya ini sedang kami hitung,” jelasnya.(son)