Pengemis Pura-pura Buta, Dinsos Sebut Jarang Temukan Kasus Seperti Itu

JABAR EKSPRES – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung melalui Unit Sosial Respon (USR) menjangkau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terhadap pengemis yang pura-pura buta.

Tim USR juga melakukan penjangkauan terhadap PPKS jalanan, seperti gelandangan, pengemis, orang terlantar, dan pemulung. Hal tersebut didasarkan atas laporan yang diterima dari pengguna jalan dan masyarakat Kota Bandung.

“Dinsos Kota Bandung sendiri memang jarang menemukan kasus seperti ini (pengemis pura-pura buta). Tapi, di satu sisi kami tidak bisa memungkiri kasus pengemis yang menipu itu memang benar adanya,” ucap Kabid Rehabilitas Sosial Dinsos Kota Bandung Irfan Alamsyah, saat dihubungi Rabu, 1 November 2023.

BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Bandung Sebut Belum Ada Laporan Kasus Cacar Monyet

“Seperti dulu, pernah ketika melakukan penjangkauan, kami mengecek pengemis tersebut ternyata dia pura-pura lumpuh dan ketika disuruh berdiri ternyata bisa,” sambungnya.

Menurut Irfan, hal tersebut bisa terjadi karena Kota Bandung merupakan salah satu kota besar yang memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi. Sehingga, mengakibatkan ketidakseimbangan perekonomian masyarakat, yang juga mengakibatkan banyak di antaranya memilih untuk menjadi pengemis.

Berdasarkan data PPKS Dinsos Kota Bandung, pada tahun 2023 terdapat 776 PPKS, baik yang dijangkau, rujukan, maupun yang secara sukarela mendatangi Dinas Sosial Kota Bandung. Dari data tersebut, sebanyak 291 orang merupakan warga luar Kota Bandung dan 225 sisanya tidak diketahui asalnya.

“Hasil dari kegiatan penjangkauan yang dilakukan Dinsos Kota Bandung, melalui tim USR, berjumlah 413 orang dan dari Satpol PP berjumlah 67 orang. Untuk para pengemis yang mendapatkan pelayanan dari Dinsos Kota Bandung sendiri berjumlah 262 orang,” papar Irfan.

BACA JUGA: 37 Ribu Ton Sampah Masih Tertahan di Kota Bandung, Pembatasan Ritase jadi Masalah

Upaya yang telah dilakukan Dinsos Kota Bandung, melakukan upaya preventif berupa ajakan dan anjuran dengan cara mengimbau untuk tidak memberikan uang atau donasi di jalanan kepada PPKS jalanan. Termasuk pengemis.

Kemudian, upaya koersif berupa penjangkauan tim USR, baik mandiri maupun kolaborassi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum dalam upaya penegakkan Perda No.9 tahun 2019. Serta, fungsi Dinsos Kota Bandung dalam pelaksanaan pendekatan awal dan mendekatkan layanan kepada para PPKS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan