Dilanjutkan dengan upaya Rehabilitasi Sosial, meliputi amanat dalam UU No.17 tahun 2009 Bentuk Rehabilitasi Sosial dengan motivasi dan diagnosis psikososial.
“Pemberian motivasi bagi para pengemis oleh penyuluh sosial agar pengemis dapat merubah perilaku dan memiliki keinginan untuk lepas dari aktivitas mengemis,” pungkas Irfan. (ped)
