“Atas kepemilikan barang tersebut, terduga tersangka (PR) dipersangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaam saksi dan tersangka serta cek laboratorium barang bukti serta pengembangan ke asal mula barang bukti dan jaringannya,” kata AKP Imanudin. (CEP)
Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria 23 Tahun di Ciamis Dibekuk Polisi!
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News