Kepastian Nasib Nakes Honorer Jabar Patut Diperjuangkan

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Keberlangsungan nasib tenaga kesehatan (nakes) butuh kepastian. Khususnya para nakes yang masih berstatus honorer atau yang tidak sebagai Aparatur Sipli Negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah nakes di Jawa Barat (Jabar) tidak bisa dianggap enteng karena jumlahnya tidak sedikit. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar 2022, sedikitnya ada 168.722 orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan.

Mereka terdiri dari tenaga medis 23.973 orang, psikologi klinis 94 orang, tenaga keperawatan 67.798 orang, tenaga kebidanan 33.046 orang, tenaga kefarmasian 18.210 orang, tenaga kesehatan masyarakat 3.130 orang, tenaga kesehatan lingkungan 1.889, tenaga gizi 3.326 orang, tenaga keterapian fisik 1.695 orang, tenaga keteknisian medis 5.990 orang, tenaga kesehatan lingkungan 9.552 orang dan tenaga gizi 19 orang.

BACA JUGA: Bentuk Dedikasi, CV Sinar Jaya Terima Gelar Penghormatan dari Masyarakat Minang

Sementara itu Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepagawaian BKD Jabar, Ahmad Nurhidayat pada Mei lalu sempat mengungkapkan bahwa Jabar memiliki 52 ribu tenaga honorer. Terdiri dari 1.761 nakes, 10.797 guru, 1.532 penyuluh, 508 pranata komputer, dan 29.488 tenaga administrasi teknis lainnya. Dari jumlah itu baru 16 ribu yang diangkat jadi PPPK pada 2023.

Berkaitan dengan itu, Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Biben Fikriana berpendapat bahwa nasib para nakes itu patut untuk diperjuangkan. Alasannya, mereka memiliki kontribusi yang nyata juga dalam bidang kesehatan. Salah satunya saat Pandemi Covid 19, para nakes menjadi ujung tombak dalam penanggulangan covid. “Bahkan nakes juga banyak yang gugur. Bukan karena diam, tapi ikut terjun membantu menangani pandemi,” jelasnya.

Menurut Biben, hadirnya Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 juga sempat menimbulkan gejolak di kalangan nakes. Khususnya para nakes yang masih berstatus honorer. SE itu mengamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dengan batas waktu 28 November 2023 nanti.

BACA JUGA: Peran Krusial Ayah Guna Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Biben menguraikan, butuh sebuah regulasi yang bisa memberikan kepastian terhadap hak nakes. Sudah semestinya para legislatif ataupun eksekutif ikut memperjuangkan nasib para nakes tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan