Pencuri Domba di Ciamis Terancam 7 Tahun Penjara, Pelaku Tenteng Air Softgun Saat Tertangkap

JABAR EKSPRES – Dua Tersangka pencurian hewan ternak berinisial AM dan AK yang beraksi di wilayah Sindangkasih Kabupaten Ciamis dua pekan lalu berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar.

Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHPidana.

“Terhadap para tersangka akan kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Tersangka berinisial AM (41) dan AK (43) warga Kabupaten Garut Jawa Barat,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro Sabtu 28 Oktober 2023.

“Pelaku 1 orang lainnya yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ciamis dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota karena diduga tersangka melancaran aksinya di wilayah Kawalu,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.

BACA JUGA : Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Temukan Data Siswa Fiktif 

Ia menjelaskan Sat Reskrim dengan cepat melakukan pengungkapan hasil dari proses penyelidikan cukup panjang dan cermat.

Akhirnya berhasil didentifikasi oleh Polres Ciamis. Para pelaku diringkus di wilayah Lembang Kabupaten Bandung Barat beserta barang bukti 1 unit kendaraan yang sebelumnya sudah berhasil identifikasi.

“Dari sejumlah kesaksian warga dan bukti rekaman CCTV, para pelaku sering melancarkan aksinya menggunakan kendaraan yang sudah berhasil kami identifikasi. Pada saat dilakukan pengejaran kendaraan tersebut juga dipergunakan,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Ia menegaskan salah satu pelaku menenteng air softgun menyerupai pistol dan nampak berbaju loreng. Kapolres menegaskan, tersangka bukan berasal dari instansi manapun.

BACA JUGA : Pendapat Hakim Berbeda, Guru yang Lakukan Tindak Asusila di Sukabumi Divonis Bebas

Pakaian yang digunakan oleh tersangka dan sempat viral di media sosial itu tidak ada kesengajaan.

Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan buruh harian lepas.

“Hasil pengungkapan dan penelusuran bahwa pelaku bukan berasal dari instansi manapun. Terkait barang bukti domba hasil curian kemudian dijual. Uang hasil penjualan domba itu digunakan untuk menyicil kendaraan yang juga telah kami sita,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Tersangka kata dia, tidak hanya satu kali dalam melancarkan aksinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan