Nekat! Pria di Ciamis ini Buat Bangunan Permanen di Atas Trotoar

JABAR EKSPRES – Media sosial Facebook dihebohkan dengan seorang pria di Kabupaten Ciamis yang diduga akan membangun bangunan permanen di atas trotoar, tepatnya di Jalan Pemuda, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Beredar pada unggahan tersebut, memperlihatkan trotoar di depan sebuah toko telah tertutup oleh material batu bata setinggi kurang lebih satu meter dan lebar hingga akhir batas trotoar.

Nampak terlihat tumpukan batu bata itu masih dalam tahap proses pembangunan, diduga akan dibangun sebuah bangunan permanen.

BACA JUGA: Jembatan Parungsari Kota Banjar Jadi Kado Perpisahan Wali Kota Ade Uu Sukaesih

Sekretaris Forum Pemuda Ciamis Nurman Nursaleh mengatakan, sangat menyayangkan bagian jalan trotoar tersebut dibangun material batu bata oleh pemilik toko.

“Sangat disayangkan padahal itu dekat Kantor Kelurahan Ciamis. Apakah tidak ada teguran? Atau memang tidak terlihat? Atau memang pura-pura tidak terlihat?,” kata Nurman Nursaleh.

Lebar trotoar yang habis untuk dibangun oleh salah satu pemilik toko tersebut otomatis tidak bisa dilewati oleh pejalan kaki. Menurut dia, trotoar digunakan untuk pejalan kaki, hal ini supaya pejalan kaki tidak bercampur dengan kendaraan yang mengakibatkan memperlambat arus lalu lintas, juga keselamatan bagi pejalan kaki.

“Selain itu, fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan dan kenyamanan pejalan kaki tersebut,” katanya.

Sementara itu praktisi hukum di Kabupaten Ciamis Dely Mulyana mempertanyakan OPD berwenang tidak melakukan tindakan, padahal jelas itu sudah melanggar Perda.

“Bagi saya sebagai masyarakat tatar Galuh Ciamis, jadi pertanyaan penegakan hukumnya atas pelanggaran terkait Perda Kabupaten Ciamis No 10 tahun 2012, Pasal 5 ayat (4) huruf C ini bagaimana,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

BACA JUGA: Ngeri! Napi di Lapas Banjar Punya Pistol dan 13 Amunisi Tajam di Dalam Sel Tahanan

Lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya (Pasal 34 ayat (3) PP Jalan). Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan