Tingkatkan Layanan, Kanwil DJP Dekatkan Diri pada Warga dengan Hadirkan Pos Pelayanan Pajak Majalaya Bandung

Di tempat yang sama, Ahmad menuturkan, keberadaan pos pelayanan pajak ini dihadirkan untuk masyarakat yang memerlukan pelayanan secara langsung.

BACA JUGA: Pengawasan Sertifikasi Halal Self Declare Diperketat Kemenag

Menurutnya, pada dasarnya pelayanan pajak dewasa ini dapat dilakukan secara online, apalagi di KPP Pratama Majalaya telah memiliki aplikasi NENG KOMALA (Konsultasi Online KPP Pratama Majalaya) dimana masyarakat dapat mengakses nomor Whatsapp 0813-2000-7257.

“Pos pelayanan pajak ini juga merupakan ‘perpanjangan tangan’ layanan KPP Pratama Majalaya, karena dengan adanya pos ini, maka masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang tak jauh berbeda dengan pelayanan di KPP Pratama,” tuturnya.

Adapun jenis layanan yang diberikan antara lain terkait administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing, asistensi pelaporan SPT, konsultasi perpajakan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan menjadi NPWP, dan layanan perpajakan lainnya.

Akhmad mengungkapkan, selain memberikan pelayanan, Pos Pelayanan Pajak Majalaya juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakan.

Dengan hadirnya Pos Pelayanan Pajak Majalaya, masyarakat Majalaya dan sekitarnya akan lebih mudah dalam mendapatkan layanan dan informasi, imbuhnya lagi.

“Demikian pula dengan penerimaan negara. Semoga dengan adanya Pos Pelayanan Pajak Majalaya ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak,” ungkapnya.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa semua layanan yang kami berikan itu tidak dipungut biaya sama sekali (gratis),” pungkas Ahmad. (Bas)

BACA JUGA: Pengamat Ekonomi Sambut Baik Rencana Merger dan Divestasi BUMD oleh Pemprov Jabar

Tinggalkan Balasan