Sholat Bisa Tidak Diterima Jika Tidak Bayar Hutang, ini Bahaya Hutang Lainnya

JABAR EKSPRES – Saat ini berhutang seakan sudah menjadi budaya, hampir disemua lini kehidupan masyarakat selalu ada saja orang yang memiliki hutang. Padahal di dalam Islam, berhutang ternyata memiliki bahaya, terutama yang tidak mau membayarnya dan yang mengandung riba.

Fenomena yang ada di masyarakat saat ini, berhutang bahkan dipromosikan secara besar-besaran, seperti pinjaman online atau pinjol.

Hal ini untuk menarik minat masyarakat, dimana banyak kemudahan yang ditawarkan, mulai dari hanya menggunakan nomer KTP saja, melalui nomer telepon, bahkan ada yang menawarkan hingga limit kredit puluhan juta hanya berdasarkan lamanya penggunaan nomer telepon.

Masyarakat yang merasa butuh, dengan gampangnya tergiur tawaran tersebut, tanpa memikirkan akibatnya. Seperti pengenaan bunga yang tinggi, sistem penagihan, denda yang diterapkan hingga perjanjian kredit yang merugikan kreditur.

Berulang kali diberitakan ada orang yang sampai nekad bunuh diri karena terjerat hutang pinjol, baik karena malu, stress dengan dept colector atau karena memang tidak mampu membayarnya.

Baca juga : Adab Hutang Piutang dalam Islam, Agar Terhindar dari Dosa

Sehingga bisa di simpulkan bahwa berhutang bukanlah suatu solusi jika kita sedang membutuhkan bantuan finansial.

Ajaran Islam yang menganjurkan untuk menghindari hutang bisa dibilang merupakan sebuah perlindungan dari kesesatan. Karena Islam sangat tahu bahayanya jika terjerat hutang apalagi yang mengandung riba.

Meski masih memperbolehkan berhutang, namun ketika berutang seseorang harus tahu kewajibannya untuk melunasi atau membayar. Hal ini bahkan dijelaskan dalam Al Quran :

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS Al Baqarah ayat 188).

Selain itu, dijelaskan pula dalam sebuah hadits berikut ini :

Kemudian, Rasulullah SAW bersabda;

“Barangsiapa mengambil harta orang dengan tujuan ingin merusak (tidak mau membayar), niscaya Allah akan merusaknya,” (HR Bukhari).

Baca juga : Stress Dikejar Dept Collector Karena Jeratan Pinjol, Baca Doa terbebas dari Hutang Ini Tiap Hari

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan