Rumuskan Persiapan Pemilu 2024, Stakeholder Kota Bogor Gelar Rapat Terpadu, Apa Hasilnya?

Pemkot bersama parpol peserta pemilu, KPU dan Bawaslu Kota Bogor usai menggelar rapat terpadu di Balai Kota Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Pemkot bersama parpol peserta pemilu, KPU dan Bawaslu Kota Bogor usai menggelar rapat terpadu di Balai Kota Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Terakhir, videotron atau reklame yang disediakan oleh Pemkot nantinya hanya boleh dipergunakan untuk sosialisasi oleh parpol peserta pemilu.

“Semua telah menyetujui, poin poin tadi dan disepakati. Nanti akan dikomunikasikan oleh parpol bersangkutan,” ujar Bima.

Nantinya, kata dia, Pemkot Bogor tidak akan melakukan penindakan berupa penurunan baliho atau spanduk yang melanggar aturan.

Baca Juga:Sejumlah Desa di Rancaekek Bandung Diduga Terindikasi KKN, AMAKI Layangkan Surat AduanMenyusutnya Debit Air Sungai Citarum Membawa Berkah Bagi Para Nelayan

Namun, Tim Tangkas yang berada dibawah komando Wali Kota Bogor, akan berkomunikasi dengan parpol yang terkait agar menurunkan sendiri APS yang diketahui melanggar aturan yang sudah disepakati dengan batas waktu tiga hari.

“Kan ada tim tangkas akan berkoordinasi untuk diturunkan dengan partai. Jadi begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan. Jadi gak ada penindakan dari Pemkot,” tukas Bima. (YUD)

0 Komentar