Bansos PKH Akan Cair Serentak Sebentar Lagi, Berikut Ini Jadwal Penyalurannya

JABAR EKSPRES- Bantuan Sosial (bansos) yang diberikan kepada Penerima Keluarga Harapan (PKH) memiliki tujuan utama untuk membantu masyarakat kelas menengah bawah. Program bansos PKH ini terdiri dari beberapa tahap, yaitu tahap 1, tahap 2, tahap 3, dan tahap 4. Sebagian besar bantuan pada tahun 2023 telah disalurkan dalam beberapa bulan sebelumnya.

Saat ini, kita seharusnya berada pada tahap 4 yang direncanakan akan disalurkan pada bulan Oktober 2023. Namun, hingga menjelang akhir bulan ini, bantuan tersebut belum juga diterima oleh para penerima PKH.

BACA JUGA: Bansos PKH Tahap 4 Akan Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan

Pemerintah bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) telah merancang program bantuan reguler untuk membantu masyarakat yang hidup dalam kondisi kemiskinan atau kurang mampu. Bantuan ini, baik dalam bentuk PKH maupun BPNT, merupakan upaya jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang rentan.

Penyaluran bantuan tahap ke-4 dari PKH dan BPNT 2023 sudah dalam jadwal pemerintah. Jadwal ini mencakup empat tahap penyaluran dalam satu tahun, dan tahap terakhir pada tahun 2023.

Berikut jadwal penyaluran PKH dan BPNT 2023:

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023

Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023

Penyaluran tahap ke-4 dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Oktober 2023. Bansos PKH dan BPNT tahap 4 telah mulai tersalurkan pada tanggal 1 hingga 31 Oktober 2023 secara bersamaan. Pemerintah berharap agar bantuan ini dapat membantu sekitar 29 juta masyarakat yang rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima kedua jenis bantuan reguler ini, termasuk:

  • Kewarganegaraan Indonesia (WNI)
  • Keluarga yang tergolong dalam kelompok miskin dan rentan miskin, dengan bukti surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
  • Penerima manfaat (KPM) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tidak menjadi anggota keluarga dari Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI/Polri aktif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan