Bansos PKH Akan Segera Cair Oktober Ini, KPM Bakal Menerima Bantuan, Cek di Sini

JABAR EKSPRES- Bantuan sosial (bansos) masih dalam proses pencairan oleh pemerintah, dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat dengan cepat memeriksa status pencairannya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Bantuan yang dimaksud berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi para penerima yang ingin menerima bantuan PKH, penting untuk memastikan bahwa nama mereka masih terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Bantuan ini akan disalurkan sesuai dengan kategori, dengan nominal hingga Rp750 ribu.

BACA JUGA: Bansos PKH 2023 Tahap 4 Akan Segera Cair, Ini Kategori Bantuan yang Akan Diterima

Pemberian bantuan ini adalah wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat. Ada tujuh kategori yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini, dan pada bulan Oktober 2023, penyaluran masih berada pada tahap keempat.

Tidak mengherankan jika masih banyak yang mempertanyakan proses pencairan bansos ini. Pastikan bahwa nama Anda tetap terdaftar sebagai KPM bansos, dan bantuan PKH akan terus disalurkan hingga akhir tahun.

Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui Bank Himbara kepada KPM yang memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS). Sementara itu, KPM yang memiliki KKS lama atau tidak memiliki KKS dapat mengambil dana bantuan melalui Kantor Pos. Tanggal pencairan bantuan ini akan disesuaikan dengan daerah asal masing-masing penerima.

Oleh karena itu, belum dapat dipastikan secara pasti tentang tanggal pencairan bantuan PKH tahun 2023 ini. Namun, yang pasti, bantuan sosial akan tetap disalurkan pada bulan Oktober. Menurut jadwal, bansos PKH tahap keempat akan disalurkan antara bulan September hingga Desember 2023.

Para KPM juga dapat memeriksa status penerimaan bantuan mereka melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi tentang daerah penerima bantuan, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Ketik nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan kode empat huruf yang tertera pada kotak kode.
  • Klik tombol “Cari.”
  • Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan menampilkan hasil, apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan