JABARESKRES – Selain keinginan perubahan bentuk badan hukum perusahaan menjadi Perseroda, BUMD PT Jamkrida Jawa Barat mengiginkan suntikan modal kembali sebesar Rp 146,8 miliar pada 2023 ini.
Melalui rapat paripurna DPRD Jabar Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, usulan peryertaan modal ini masuk ke dalam inisiasi Ranperda yang diusulkan ke dewan.
Dalam ketarangannya, Suntikan modal in akan digunakan PT Jamkrida Jawa Barat ingin turut andil dalam menyalurkan kredit untuk Koperasi dan UMKM.
BACA JUGA: PT Jamkrida Jabar Minta Status Badan Hukum Diubah, Begini Alasannya!
‘’Hal ini diharapkan akan dapat meningkatkan produk penjualan penjaminan,’’ kata Bey dalam keterangannya.
Meski begitu, rencana bisnis penyaluran pembiayaan permodalan ini, diikuti pula dengan meningkatnya potensi klaim dari para terjamin yang usahanya mengalami gangguan.
‘’Jadi harus diimbangi dengan kondisi kesehatan perusahaan,’’ ujarnya.
Selain itu, tambahan modal ini juga bagian dari pemenuhan atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa penjaminan, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
BACA JUGA: Kadin Kota Bandung Usulkan Warga dan RW Diberikan Insentif untuk Kelola Samah
Secara aturan, POJK mensyaratkan kewajiban untuk menjaga gearing ratio tetap ideal dengan batasan paling tinggi 20 kali dan total gearing ratio paling tinggi 40 kali.
Di satu sisi rasio Likuiditas paling rendah 120 persen, kepemilikan nilai penjaminan bagi usaha produktif paling sedikit 25 persen. Sedangkan untuk kepemilikan ekuitas paling sedikit RP 100 miliar.
Dengan begitu, jika PT Jamkrida Jawa Barat tidak mampu penuhi syarat tersebut, maka potensi untuk mengembangkan bisnis tidak dapat dilakukan.
BACA JUGA: Forum RW Kota Bandung Minta Berikan Perhatian Kewilayahan untuk Kelola Sampah
Sementara itu, dari hasil penilaian kesehatan keuangan pada 2021 memperlihatkan kondisi sehat sebesar 385,23 persen dengan gearing ratio usaha produktif mencapai 6,83 kali dan total gearing ratio 31,36 kali.
Sedangkan ekuitasnya memiiki jumlah sebesar Rp 199,3 miliar dari persyaratan keuangan dalam POJK.
Hanya saja, syarat minimal 25 persen nilai penjaminan bagi usaha produktif yang belum terpenuhi. Sebab, pada 2021 porsi penjaminan bagi usaha produktif baru mencapai 22 persen.