Dinas Ciptabintar Tidak Bisa Tunjukan Izin Minimarket Yomart

BACA JUGA: Kronologis Pejabat Pemkot Bandung Dapat Fasilitas Mewah ke Thailand

‘’Kapasitas Satpol disini hanya melakukan pendampingan saja. Sedangkan yang melakukan pembukaan segel dari PNS Ciptabintar karena merupakan kewenagannya,’’ kata Mujahid.

Sementara itu Kepala Bidang Usaha dan Sarana Perdagangan Ir Indah Kurniati mengatakan, masalah perizinan uaha minimarket saat ini sudah bukan menjadi kewenangan Dinas Peridustian dan Perdagangan (Disdaging) Kota Bandung.

Menurutnya, sejak sistem online single submission (OSS) izin seluruh minimarket dikeluarkan langsung oleh kementriam investasi / BKPM.

‘’Ini merupakan pelaksanaan Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja  dan PP No 5 tahun 2021,’’ ujar Indah.

‘’Jadi Minimarket masuk ke dalam kategori resiko rendah sehingga terbit dengan sendirinya tanpa ada notifikasi ke Dinas di Kab/Kota se indonesia,’’ tutup Indah. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan