Sebelumnya, dalam informasi terbarunya, Polda Jabar kini telah menetapkan 5 orang tersangka dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Menurut Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, kelima tersangka yang telah diidentifikasi adalah M Ramdanu alias Danu, Yosep dan istrinya, Mimin, serta dua anak Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
“Kita sudah menetapkan 5 tersangka, termasuk MR. Yang kita tahan sekarang 2 orang yaitu YH (Yosep) dan MR (M Ramdanu alias Danu),” kata Surawan kepada media di Polda Jabar, Rabu, 18 Oktober 2023 kemarin. (San)
