JABAR EKSPRES – Setelah menetapkan 5 orang tersangka dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar langsung mengelar pra rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan membawa salah satu tersangka, yakni MR atau Danu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pra rekontruksi tersebut di lakukan agar pihaknya segera mendapatkan gambaran yang jelas dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
“Kita juga mengamankan satu barang bukti yang memang masih tertinggal (di TKP) yang digunakan oleh MR (Danu) untuk membersihkan darah di lantai, yaitu satu buah ember berwarna biru yang kita dapatkan di TKP. Jadi, total keseluruhan barang bukti itu ada 216. Ini banyak sekali. Jadi setiap kita melakukan penyelidikan baru, itu selalu ada bukti baru,” ungkapnya.
Baca Juga:Pemkot Bandung Sebut TPS Darurat Gedebage Masih BerprosesRancangan APBD 2024 Jabar Punya Beban Bayar Utang Sebesar Rp566 Miliar
Sehingga dengan adanya satu barang bukti baru tersebut, ia mengaku akan langsung mendalaminya kepada 5 orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
