PKL Jalan Suryani Ditata, Tidak Ada Relokasi dari Pemkot Bandung?

JABAR EKSPRES – Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Suryani, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung harus rela ditata oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Diketahui, penataan tersebut dilakukan karena jalanan tersebut merupakan zona merah.

Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Jalan Suryani merupakan zona merah. Hal ini berdasarkan regulasi dan aturan yang ada.

“Kalau lihat regulasi, ini zona merah maknanya penegakan hukum. Jadi tidak ada istilahnya tawar menawar, itu tidak boleh dilakukan. Karena bertentangan dengan aturan,” tutur Ema Sumarna, dilansir dari Pemkot Bandung.

BACA JUGA: PKL Jalan Suryani Ditata, Pemkot Bandung Beberkan Alasannya!

Walaupun ditata, 40 PKL di kawasan tersebut tidak melakukan perlawanan. Hal ini membuat kekaguman dari Pemkot Bandung sehingga mereka mendapatkan apresiasi.

“Kita apresiasi terhadap kesadaran pelaku usaha itu sendiri. Mereka menyadari itu dan disini tidak ada hal yang menimbulkan konflik,” ucap Sekda Kota Bandung itu.

Meskipun Pemkot Bandung memberikan apresiasi, PKL tersebut tidak mendapatkan relokasi sehingga mereka harus mencari sendiri lokasi berdagang yang baru. Namun, lokasi berdagang nantinya harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Tidak ada relokasi. Mereka sadar untuk mencari tempat yang diperbolehkan sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan tidak adanya PKL di Jalan Suryani, Pemkot Bandung kini lebih fokus untuk melakukan perbaikan jalan, trotoar, dan penerangan jalan umum di sana. (*)

BACA JUGA: Pentaan PKL Jalan Suryani, Pemkot Bandung Beri Apresiasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan