Habiskan Biaya Puluhan Miliar, Water Tank PDAM Depok Belum Beroperasi

JABAR EKSPRES – Diduga bermasalah, sejak berdiri beberapa tahun lalu, hingga kini proyek senilai puluhan miliar rupiah, water tank milik PDAM Tirta Asasta Depok belum juga beroperasi.

Pasalnya, warga di kawasan Legong, Sukmajaya Depok ini menilai, kehadiran water tank yang dapat menampung 10 juta liter air itu dapat membahayakan keselamatan.

Sebab, selain diduga belum mengantongi izin lingkungan, dan kajian, mega proyek tersebut rentan terjadi masalah. Hal tersebut diungkapkan warga setelah ditemukannya dugaan ada keretakan pada pondasi water tank tersebut.

Masalah ini pun semakin serius ketika sejumlah warga melakukan gugatan ke PTUN Bandung. Maka semenjak polemik ini bergulir, maka bak raksasa penampungan air itu belum dapat beroperasi.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum sejumlah warga, Lina Novita sempat menyinggung, soal adanya dugaan cacat administrasi terkait perizinan bangunan pada water tank tersebut.

“Nah dalam keputusan IMB (izin mendirikan bangunan) sangat jelas, itu harus mengacu kepada penerbitan IMB di tahun tersebut, yang mana kalau kita bicara perundang-undangan harus ada sosialisasi,” katanya.

Dia memaparkan bahwa itu hanya dilakukan di RW 12 saja dan hanya dihadiri oleh ketua dua orang. Sedangkan RW 26 tidak ada.

Baca juga: 40 Personel TNI Evakuasi Ratusan Santri MI dan MTs Imbas Bencana Karhutla di Areal Gunung Karang

Lina juga mengatakan, bahwa RW 12 itu adalah warga terdampak, karena jaraknya hanya sekira tujuh meter dari keberadaan water tank PDAM Tirta Asasta, di kawasan Jalan Legong, Kecamatan Sukmajaya Depok.

Kemudian bicara mengenai penerbitan izin, menurutnya PDAM hanya mengandalkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota yang berlaku di Depok.

“Padahal Perda itu sendiri bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu peraturan pemerintah (PP). Itu tidak boleh bertentangan,” kata Lina.

Lina memaparkan, bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Di Pasal 7 itu dijelaskan, yang pertama adalah Undang-Undang Dasar, kemudian TAP/ MPR, Perpu, PP, Perpres, barulah Perda.

“Sehingga jelas dalam tataran itu Perda itu di bawah, tidak boleh bertentangan dengan PP yang tadi saya kemukakan,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan