Jika sudah ditetapkan sebagai KPM, maka masyarakat dapat mengambil bantuan tambahan di Kantor Pos Terdekat dengan membawa bukti status penerima bansos, yaitu fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
Bantuan tambahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi bagi keluarga penerima manfaat, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan.