40 PKL Tergusur Akibat Penataan Jalan Suryani Bandung

JABAR EKSPRES – Sebanyak 40 pedagang kaki lima (PKL) harus ditata dari Jalan Suryani, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Bukan tanpa alasan, pentaaan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung karena para pedagang berada di zona merah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengungkapkan bahwa Jalan Suryani merupakan zona merah untuk berdagang. Hal ini berdasarkan regulasi dan aturan yang ada.

“Kalau lihat regulasi, ini zona merah maknanya penegakan hukum. Jadi tidak ada istilahnya tawar menawar, itu tidak boleh dilakukan. Karena bertentangan dengan aturan,” tutur Ema Sumarna, dilansir dari Pemkot Bandung.

BACA JUGA: PKL Jalan Suryani Ditata, Tidak Ada Relokasi dari Pemkot Bandung?

Meski ditata, para pedagang tidak melakukan perlawanan kepada Pemkot Bandung. Ema Sumarna menilai, PKL di sana telah dewasa dan sadar diri sehingga tidak ada konflik yang ditimbulkan nantinya.

“Kita apresiasi terhadap kesadaran pelaku usaha itu sendiri. Mereka menyadari itu dan disini tidak ada hal yang menimbulkan konflik,” ucap Sekda Kota Bandung itu.

Walaupun ditata, Pemkot Bandung tidak memberikan relokasi. Ini pun membuat para pedagang harus mencari sendiri wilayah berdagang barunya dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

“Tidak ada relokasi. Mereka sadar untuk mencari tempat yang diperbolehkan sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan tidak adanya PKL di Jalan Suryani, Pemkot Bandung kini lebih fokus untuk melakukan perbaikan jalan, trotoar, dan penerangan jalan umum di sana. (*)

BACA JUGA: PKL Jalan Suryani Ditata, Pemkot Bandung Beberkan Alasannya!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan