Rudi menambahkan pihaknya saat ini sedang melakukan komunikasi intens dalam upaya penertiban APS yang melanggar aturan.
Baik melanggar Perda maupun berkampanye di luar jadwal. Sebab APS dalam PKPU diperbolehkan asal tidak melanggar aturan lainnya, seperti ketertiban, kebersihan dan keindahan serta memiliki unsur kampanye.
“KPU sudah membuat edaran nomor 766 itu dicantumkan bahwa tempat untuk pemasangan APS. Dilarang di pasang di tempat umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban. Selain dasar SE ini ada Perda yang mengatur ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3), sehingga dapat digunakan oleh Satpol PP sebagai dasar melakukan penertiban APS,” kata Rudi.
Ia menambahkan bahwa edaran yang disampaikan kepada setiap partai politik dimaksudkan agar setiap parpol, tim sukses dan pendukung lainnya menertibkan secara mandiri sebelum ditertibkan oleh Satpol PP dan didampingi oleh Bawaslu Kota Banjar.
“APS bermuatan kampanye dapat dipasang saat waktu masa kampanye yaitu tanggal 28 November 2023. Ketika semua parpol menertibkan secara mandiri karena bisa dipasang lagi saat waktu kampanye,” katanya. (CEP)