Pemkot Bandung Pastikan Penggusuran Rumah di Tamansari Sesuai Prosedur

JABAR EKSPRES – Penggusuran besar-besaran di kawasan Tamansari, sebetulnya sudah terjadi sejak 12 Desember 2019 silam. Diketahui yang bertahan hingga saat ini, ialah Eva Eryani.

Namun, satu-satunya warga yang tersisa itu, ditertibkan dari kediamannya di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan. Yakni saat petugas gabungan Satpol PP Kota Bandung, melakukan penertiban pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan, penertiban tersebut sudah sesuai prosedur. “Saya punya keyakinan bahwa Satpol PP itu pasti sesuai dengan SOP dan regulasi,” pastinya.

BACA JUGA: Mengintip Kondisi Taman Alun-alun Cicendo,  Kekeringan Akibat Kemarau Panjang

“Saya yakin tidak mungkin aparatur bekerja di luar regulasi,” jelas Ema di Balaikota Bandung, Kamis (19/10).

Dirinya menegaskan, penertiban yang dilakukan pihaknya itu untuk kepentingan umum. Mesti dilakukan supaya tidak menghambat warga lain untuk tinggal di rumah deret.

“Kami memikirkan kepentingan masyarakat yang lebih banyak. Di situ ada sekitar 190 KK (Kepala Keluarga). Mereka akan terhalang,” tegasnya.

Sementara itu, menyoal kepastian rampungnya rumah deret, Ema berharap tahun ini bisa terselesaikan. Sehingga masyarakat bisa menghuni tempat tinggal tersebut.

“Saya inginnya yang sudah jadi dicicil masuk. Kalau yang selesai siap huni, ya sudah mulai saja,” harapnya.

“Tidak harus sama-sama masuknya. Kalau sudah siap, tapi menunggu selesai misalnya 3 bulan lagi, artinya kan buang waktu juga,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan