Bagaimana Hukumnya Jika Duduk di atas Kuburan ?

Menurut madzhab Syafii dan Hanbali, larangan tersebut dianggap makruh, bukan haram. Keduanya berpendapat bahwa makna duduk dalam hadits Abu Hurairah RA yang melarang duduk di atas kuburan bersifat umum, mencakup segala aktivitas yang dilakukan di atas kuburan.

Namun, larangan ini dapat ditiadakan dalam keadaan tertentu, seperti ketika tidak ada jalan lain untuk menuju makam yang akan dikunjungi, atau ketika menguburkan jenazah, serta saat mendoakan jenazah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan