Puan Ungkap PDI Perjuangan Tak Akan Pecah Kongsi dengan Jokowi dalam Pemilu 2024

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran capres dan cawapres diperkirakan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25  November 2023.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), calon presiden dan calon wakil presiden yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu memenuhi persyaratan perolehan suara sekurang-kurangnya 20 dari total kursi di DPR atau meraih 25 persentase dari total suara sah nasional yang diperoleh pada pemilu DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR RI, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019 dengan jumlah suara sah sebanyak 34.992.703 suara.

Tinggalkan Balasan