JABAR EKSPRES – Dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang misterius sejak 2 tahun lalu. Tersangka MR ajukan diri sebagai Justice Colaborator, demi mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa kelam tersebut.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan, bahwa hal tersebut telah dituturkan oleh tersangka, ketika MR menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat.
“Menurut pengakuannya dia sudah disetujui oleh keluarga dan kuasa hukumnya alangkah bagusnya dia menyerahkan diri dan mengakui segala perbuatannya” ujar Kombes Pol Surawan, di Mapolda Jabar, Rabu (18/10)
Terkait penawaran MR menjadi Justice Collaborator. Kini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku pemangku kepentingan.
BACA JUGA: 2 Pemuda Gagalkan Aksi Penodongan di Sumedang, Begini Kronologisnya!
“Untuk justice collaborator kemarin sudah ada pengajuan, nanti bakal diajukan ke LPSK. Nanti tinggal menunggu dari LPSK diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi ya,” ucapnya
Sehubungan dengan hal tersebut, kini pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap MR melalui sel khusus, dan bakal melakukan pengaman terhadap keluarga tersangka.
“Kita lakukan pengawasan dan dia ditempatkan sel khusus, demikian keluarganya juga kita berikan perlindungan” katanya
Dirinya berharap, keinginan MR untuk menjadi Justice Collaborator bisa mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus tersebut. Sehingga motif dalam pembunuhan ini juga bisa terungkap
“Belum (terkait motif pembunuhan), nanti kalau sudah ada kita sampaikan ke rekan-rekan semua,” ungkapnya
“Mudah mudahan kedepan semakin terang benderang, jadi kita bakal menggali terus terutama motif yang dilakukan” pungkasnya. (dam)