JABAR EKSRPES – Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hubungan kekeluargaan dan rumah tangga. Sebuah hubungan yang dilakukan tidak dalam ikatan yang halal seperti perselingkuhan, juga diatur tersendiri dalam hukum Islam.
Hukum melakukan perselingkuhan dalam Islam sangat tegas dilarang, namun ternyata masih banyak yang melakukannya. Bahkan di media sosial nyaris setiap hari ada berita penggrebekan, pasangan selingkuh yang kepergok, sampai ada yang dilaporkan ke Polisi.
Terbaru dan masih sangat viral, adalah kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang dokter bernama Karina Dinda Lestari. Dokter cantik yang sudah memiliki suami seorang polisi ini dilaporkan ke Polisi lantaran ketahuan selingkuh dengan seorang mahasiswa yang juga sudah memiliki pasangan.
Kasus perselingkuhan tersebut mencuat di berbagai media sosial seperi instagram, tiktok hingga twitter. Bukan hanya namanya yang menajdi viral, bahkan nama suami dan orang yang ddiduga selingkuhannya juga diburu netizen.
Baca juga : 7 Alasan Wanita Selingkuh Seperti yang Diduga Dilakukan Karina Dinda Lestari
Fenomena perselingkuhan ini menjadi sangat marak, setelah orang dengan mudahnya bisa mengungkapkannya di media sosial. Padahal kasusnya kadang belum tentu kebenarannya.
Lalu bagaimana hukum Islam memandang perselingkuhan ini, dilansir dari laman muhammadiyah.or.id. ternyata banyak dalil yang menyinggung masalah perselingkuhan ini.
Karena sejatinya dari segi bahasa, selingkuh bukan hanya merujuk pada hubungan suami istri saja, melainkan lebih luas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh berarti: suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang, tidak jujur, curang, serong. Suka menggelapkan uang atau korup. Juga suka menyeleweng.
Namun kini banyak orang mengartikan perselingkuhan sebagai kecurangan dalam hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya.
Atau sebuah kecurangan, penyelewengan dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya. Dan biasanya perselingkuhan itu dibarengi dengan perzinaan atau paling tidak mendekati perzinaan.
Pada dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita. Apalagi sebuah perselingkuhan yang sudah sampai melakukan zina, maka hukumnya jelas HARAM.
Di antara ayat dan hadis yang melarang perselingkuhan adalah :