JABAR EKSPRES- Pemerintah telah memulai penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin dengan syarat tertentu. Bansos PKH 2023 juga nampaknya akan menjadi prioritas dari pemerintah.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial BPNT dan PKH kepada 28 juta masyarakat miskin atau rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
BPNT telah memasuki tahap ke-4, dan penyaluran PKH juga telah mencapai tahap ke-4. Namun, kapan tepatnya bansos BPNT dan PKH akan cair?
BACA JUGA: Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 62 Akan Jadi Gelombang Terakhir di Tahun 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Anda dapat mengecek jadwal dan tanggal penyaluran bantuan sosial BPNT dan PKH Oktober 2023 di sini.
Menurut jadwal, penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT akan berlanjut selama bulan Oktober 2023. Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2023 oleh pemerintah, yaitu:
- Tahap 1: Januari – Maret 2023
- Tahap 2: April – Juni 2023
- Tahap 3: Juli – September 2023
- Tahap 4: Oktober – Desember 2023
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 4 telah dimulai pada tanggal 1 hingga 31 Oktober 2023. Pastikan penerima manfaat memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan untuk menerima bantuan sosial.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan sosial reguler ini mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, dengan surat keterangan miskin (SKTM) dari Desa atau Kelurahan setempat.
- Para penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak memiliki anggota keluarga yang adalah ASN/PNS, TNI/Polri aktif.
- Selain itu, ada beberapa kategori penerima bantuan sosial PKH tahap 4 yang perlu diingat jika Anda ingin menerima bantuan PKH 2023. Kategori tersebut meliputi:
- Ibu hamil sebesar Rp3.000.000 per tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahap.
- Anak balita dan usia dini sebesar Rp3.000.000 per tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahap.
- Pelajar Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp900.000 per tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahap.
- Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp1.500.000 per tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahap.
- Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) sebesar Rp2.000.000 per tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahap.