JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan soal uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Permohonan soal uji materi tersebut diajukan mulai dari kelompok partai hingga perorangan. Namun, ada yang ditolak dan ada pula yang diterima.
Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbiru, mengajukan gugatan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari minimal usia 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.
BACA JUGA: Usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kini Muncul Banner Prabowo-Gibran
MK pun mengabulkan sebagian dari permohonannya. Menyatakan batas usia capres dan cawapres tetap pada usia 40 tahun, kecuali jika sudah berpengalaman sebagai kepala daerah yang sebelumnya dipilih langsung melalui pemilu/pilkada.
Pengamat politik dan ekonomi, sekaligus dosen Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi, Asep Doni, menilai bahwa UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres dapat membangun opini publik yang menilai bahwa Presiden Republik Indonesia saat ini, Joko Widodo, sedang membangun dinasti politik keluarga.
“Secara demokrasi agak susah jika dinamakan dinasti, tapi karena posisi presiden punya otoritas, pasti ada pengaruhnya. Membangun dinasti karena anak dan menantunya masuk dalam politik serta jadi kepala daerah. Apalagi banyak yang menggadang-gadang Gibran akan menjadi cawapres (untuk Prabowo Subianto),” ungkapnya kepada Jabar Ekspres, Selasa, 17 Oktober 2023.
Namun, dengan amar putusan yang dibacakan oleh MK, menurut Asep, akan lebih banyak yang menaruh kecurigaan soal keputusan tersebut dipengaruhi oleh kekuasaan. Sehingga, dapat membuka jalan untuk Gibran mengambil langkah sebagai cawapres.
BACA JUGA: Ribuan Masyarakat Bandung Raya Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024
“Ini yang menjadi sorotan publik. Justru ini yang menjadi keriuhan. Karena, dengan begitu, memudahkan dan memuluskan apabila Gibran maju (jadi cawapres),” paparnya.
“Yang paling penting, kembali ke rakyat mau memilih atau tidak. Terlepas Gibran masuk dengan Prabowo. Karena pilihan ada di tangan rakyat,” imbuh Asep.