Bawaslu Jabar Belum Bisa Bersikap Banyak Soal Polemik Gedung Pemerintah Untuk Arena Politik

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) masih belum bisa banyak bertindak terkait polemik penggunaan gedung pemerintah jadi arena politik. Bawaslu lebih mengimbau para peserta pemilu agar lebih menahan diri.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengungkapkan, saat ini tahapan kampanye belum dimulai. Payung hukum yang menjadi pedoman adalah Peraturan KPU No 15 tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, partai politik diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dalam bentuk sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum tahap kampanye. “Parpol boleh sosialisasi dan pendidikan politik,” tuturnya, Selasa (17/10).

BACA JUGA: KPU Jabar Desak Pemprov Keluarkan Edaran Gedung Pemerintah yang Bisa Diapakai Kampanye, Ini Aturan Barunya

Zacky melanjutkan, dua kegiatan itu tentunya memiliki sejumlah aturan yang perlu jadi perhatian. Di antaranya, memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri,
identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu. “Selama syarat terpenuhi ya boleh – boleh saja,” jelasnya.

Menurut Zacky, perbedaan antara kegiatan sosialisasi politik dan kampanye memang cukup tipis. Karena itu ia hanya bisa mengimbau para parpol lebih untuk menahan diri. “Yang penting tidak ada unsur ajakan, mengungkap citra diri,” tegasnya.

Berkaitan dengan penggunaan sejumlah fasilitas gedung pemerintahan, Zacky berpendapat bahwa yang lebih berwenang adalah pihak pengelola itu sendiri. Karena mereka yang paham bisa digunakan untuk kegiatan politik ataukah tidak. Karena ujungnya pengelola gedung yang mengeluarkan izin.

Spesifik pada Gedung Indonesia Menggugat (GIM) misalnya, boleh tidaknya untuk kegiatan politik ditentukan oleh pengelolanya. “Tinggal dilihat di aturanya atau pengelolanya. Kalao boleh ya silahkan kalau tidak ya diarahkan ke gedung lain,” tuturnya.

BACA JUGA: Ribuan Masyarakat Bandung Raya Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024

Bahkan, lanjut Zacky, dalam PKPU No 20 tahun 2023 hasil penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Gedung Pemerintah dan fasilitas pendidikan dapat untuk kampanye. Namun tetap dengan beberapa ketentuan. Misalnya tidak bawa atribut, lalu sesuai izin pengelola.

Sebelumnya, di Kota Bandung memang sempat ada dua tokoh politik yang berkegiatan memanfaatkan gedung pemerintahan. Keduanya mendapat perlakuan berbeda. Mereka adalah Anies Baswedan dan Kaesang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan