JABAR EKSPRES- Program Bansos Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BLT BPNT) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pencairan PKH untuk bulan Oktober ini merupakan tahap keempat dari program tersebut. PKH dibagi dalam empat tahap sepanjang tahun.
Tahap pertama berlangsung dari bulan Januari hingga Maret, tahap kedua dan ketiga pada April hingga Juni, dan Juli hingga Oktober, sementara tahap keempat berlangsung dari Oktober hingga Desember.
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Pelatihan Online
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Bansos PKH disediakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan. Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kesehatan diberikan kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.
Dalam bidang pendidikan, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun untuk anak SD, Rp1,5 juta per tahun untuk anak SMP, dan Rp2 juta per tahun untuk anak SMA.
Sementara itu, untuk aspek kesejahteraan, keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Pada bulan Oktober ini, pemerintah juga mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dikenal sebagai bansos sembako. Bantuan sembako ini disalurkan secara non tunai melalui Bank Himbara dan kantor pos dengan nilai sebesar Rp 200 ribu per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
Bagi penerima bantuan, penting untuk memeriksa jadwal pencairan bansos PKH 2023. Anda dapat melakukan pemeriksaan ini sebelum mencairkannya melalui bank penyalur atau Kantor Pos Indonesia. Jadwal pencairan PKH mengikuti proses pencairan bantuan pada tahun sebelumnya, dengan tahapannya sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari-Maret.
- Tahap 2: April-Juni.
- Tahap 3: Juli-September.
- Tahap 4: Oktober-Desember.
Selain itu, besaran nominal bansos PKH bervariasi berdasarkan kategori penerima:
- Ibu hamil/nifas dan anak usia dini masing-masing menerima Rp750.000 setiap tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas menerima Rp600.000 setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Anak sekolah SD menerima Rp225.000 setiap tahap atau Rp900 juta per tahun.
- Anak sekolah SMP menerima Rp375.000 setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Anak sekolah SMA menerima Rp500.000 setiap tahap atau Rp2 juta per tahun.
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS), mereka dapat melakukan pendaftaran mandiri agar terdaftar dalam DTKS Kemensos dan menjadi penerima bantuan susulan. Proses pendaftaran mandiri dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang ditentukan.
- Untuk memeriksa apakah Anda adalah penerima bantuan PKH, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Sosial dan melakukan pengecekan dengan memasukkan data sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Caranya adalah sebagai berikut: