Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Pelatihan Online

JABAR EKSPRES- Pemerintah secara resmi mengumumkan pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 62 pada hari Rabu, 11 Oktober 2023. Kartu Prakerja Gelombang 62 ini merupakan gelombang terakhir yang akan dibuka pada tahun ini.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh manajemen Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi mereka, @prakerja.go.id, pada tanggal Jumat, 13 Oktober 2023, “Gelombang ini adalah gelombang terakhir di tahun ini! Jadi ayo gabung dengan pastikan bahwa kamu sudah bikin akun di www.prakerja.go.id dan klik ‘Gabung Gelombang’ di dashboard Prakerja kamu!”

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 62 Jadi Gelombang Terakhir, Segera Daftar Sebelum Ditutup!

Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftar, penting untuk memahami syarat dan langkah-langkah pendaftaran. Berikut adalah cara untuk mendaftar Kartu Prakerja tahun 2023:

  • Kunjungi situs web resmi www.prakerja.go.id.
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Isi data pribadi Anda dan ikuti panduan yang muncul di layar.
  • Unggah foto e-KTP Anda.
  • Jawab pertanyaan tentang alasan Anda mengikuti Kartu Prakerja dan pelatihan yang Anda minati.
  • Verifikasi nomor HP yang aktif.
  • Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  • Klik tombol “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.
  • Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui dashboard Kartu Prakerja.
  • Selanjutnya, berikut adalah syarat peserta Kartu Prakerja:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang mengejar pendidikan formal.
  • Sedang dalam mencari pekerjaan, merupakan pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Tidak termasuk Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan