Founder Visi Nusantara Maju, Soroti Dampak Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Cawapres

Lebih lanjut kata, Yusfitriadi, Lembaga negara mana yang masih bisa dipercaya, MK sudah jadi alat kekuasaan, korupsi terjadi besar-besaran di kementrian, KPK yang seharusnya menjadi penegak hukum anti korupsi malah terindikasi masuk ke dalam “lingkaran setan” perilaku korupsi.

Kemudian, kata dia, akan terjadi “perang terbuka” antara Megawati dengan PDIP nya berhadapan dengan Jokowi dan kekuatan politik yang di-endorse-nya.

Sudah sangat santer disebut-sebut gugatan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah upaya menyiapkan karpet merah untuk Gibran menjadi calon wakil presiden.

“Jika Gibran menerima pinangan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo sebagai calon presiden, maka bukan sekadar memanasnya eskalasi, namun jauh lebih dahsyat dari itu,” lanjutnya.

“Di mana akan terjadi perang terbuka antara Megawati dan PDIP-nya dengan Jokowi dan kekuatan politik yang di-endorse-nya. Perang terbuka ini akan menimbulkan kegaduhan politik yang mampu mempengaruhi kondisi masyarakat menjelang Pemilu 2024,” tambahnya.

Dan sudah bisa dipastikan jalanya proses Pemilu 2024 akan banyak diwarnai dengan suhu yang panas di semua lapisan masyarakat.

Sehingga sulit untuk mengatasi masalah ini, selain MK tidak mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Andaipun MK mau mengabulkan, harus ditambahkan dengan klausul mulai berlaku pada Pemilu 2029. Yang lebih elegan, jikapun MK mengabulkan dan memberlakukan putusannya untuk Pemilu 2024.

“Maka Gibran menolak pinangan calon presiden dan koalisi manapun untuk menjadi calon wakil presiden. Nampak ini sikap Gibran yang paling elegan dan secara politis, akan mendapatkan simpati rakyat sebagi investasi politik Gibran ke depan,” pungkasnya.(SFR)

Baca juga: Demokrat Jabar Bantu Warga Atasi Kesulitan Air Bersih

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan