“Nanti kita mulai lakukan pembahasan juga kemudian ada sidang pleno untuk hasilnya direkomendasikan kepada kepala daerah dan diusulkan ke gubernur,” kata Febie.
Dia melanjutkan, rata-rata dari 135 perusahaan di Kota Cimahi mematuhi pembayaran upah sesuai dengan keputusan. Meskipun demikian, diakui bahwa masih terdapat beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya menyesuaikan upah dengan nilai UMK, dengan berbagai alasan yang dikemukakan.
“Kepatuhan rata rata sudah bagus. Hanya saja memang beberapa perusahaan sedang kekurangan order, akhirnya pembayaran dihitung sesuai pekerja yang masuk. Jadi dibayar kalau kerja dan ada order dan itu sudah disepakati hasil musyawarah,” ujar dia.
Febie menyampaikan bahwa beberapa perusahaan di Kota Cimahi mengalami kesulitan akibat dampak ekonomi global, yang menyebabkan penurunan jumlah pesanan.
Dia juga menekankan bahwa ketika kondisi ekonomi global tidak membaik, hal ini berdampak negatif pada jumlah pesanan yang diterima oleh perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. (Firman)
Baca juga: Usai Dilaporkan ke Polisi, Kades Batulawang Bantah Lakukan Pembalakan Liar