JABAR EKSPRES, CIMAHI – Buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat, mendesak pemerintah untuk meningkatkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen, dengan dasar peningkatan ini antara lain didasarkan pada hasil survei lapangan mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Asep Jamaludin, menyampaikan permintaan agar upah pada tahun mendatang mengalami kenaikan minimal 15 persen, yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerja.
Asep menyatakan bahwa pihaknya akan mendesak agar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tetap meningkat sebesar 15 persen atau mencapai angka Rp4.041.206,95.
Baca Juga:Promosikan Kesehatan Kulit, Skinproof Bangun Komunitas Skinsociate untuk Tingkatkan Loyalitas PelangganPNM Cimahi Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di TPA Sarimukti
“Inflasi sebesar 2,43 persen, ditambah Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar 7,62 persen, dan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) dari tambang barang dan jasa sebesar 3,26 persen, diakumulasikan sehingga mencapai kenaikan sebesar 15 persen. Kami dengan tegas berencana menyampaikan aspirasi ini kepada Wali Kota Cimahi, dan kami meminta kesempatan untuk berdialog langsung saat pelaksanaan aksi,” ungkap Asep.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana, menyatakan bahwa sampai saat ini mereka belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengenai penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024.
“Pihak kami masih menantikan keputusan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja terkait jaminan upah untuk tahun depan, khususnya terkait rumusan atau formulanya,” kata dia.
Febie mengatakan bahwa pihaknya, bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi, tengah mengkaji perihal upah untuk tahun mendatang. Kesimpulan dari pembahasan ini akan dikomunikasikan kepada Wali Kota Cimahi, lalu diangkat ke Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
