Kejagung Imbau Jangan Terbawa Opini Film “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso”

JABAR EKSPRES – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memaparkan bahwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan Jessica Kumala Wongso sudah ditutup.

Menurutnya, kasus tersebut telah melalui serangkaian pemeriksaan maupun pengujian. Sehingga tidak memungkinkan adanya kesalahan dalam pemeriksaan.

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Ketut di Jakarta, seperti dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 11 Oktober 2023.

Baca juga: Pemilik Rumah Somasi Pemkot Bandung, Buntut Perkara Pembangunan Resto Cepat Saji

Diketahui, kasus ini diangkat kembali karena adanya film dokumenter yang diproduksi oleh Netflix dengan judul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso“.

Film tersebut mengangkat kembali sosok Jessica Wongso pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Menurutnya, film “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” dapat mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kasus yang terjadi di awal 2016 ini.

Ketika berlangsungnya pengadilan, jaksa penuntut umum tidak ditemukan masalah dan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari anggota Majelis Hakim.

“Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” sambungnya.

Selanjutnya, Ketut mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, dirinya sangat menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilalui selama kurang lebih tujuh tahun lamanya.

Ketut memaparkan bahwa terdapat salah satu asas hukum “Res Judicata Pro Veritate Habetur” atau asas Res Judicata yang memiliki arti seluruh keputusan hakim harus dianggap benar.

Maka dari itu, untuk hasil keputusan pembunuh Wayan Mirna Salihin, yaitu Jessica Wongso bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” lanjutnya.

Ketut menegaskan sebaiknya kasus pembunuhan yang terjadi di Cafe Olivier ini tidak berbuntut panjang dan menjadi polemik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan