Polemik Agraria, Lahan SDN Cikalang di Cileunyi Bandung Diklaim Milik Ahli Waris

JABAR EKSPRES – Polemik agraria di wilayah Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat cukup menyita perhatian publik.

Pasalnya, salah satu bangunan sarana pendidikan, yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cikalang dipersoalkan dengan dugaan berdiri di atas tanah milik perorangan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SDN Cikalang, Tedi Sugiman membenarkan, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah, sehingga menggugat hak kepemilikan lahan tersebut.

“Saya sudah dengar kabarnya, ramai juga jadi pembicaraan. Informasi yang saya dapat lahan ini hasil hibah yang kemudian tukar guling dengan tanah carik desa,” kata Tedi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/10).

Kendati demikian, menurutnya, urusan agraria dari penggugat yang mengaku sebagai ahli waris dengan pemerintah itu urusan kedua belah pihak.

“Saya gak ada urusan, karena pihak sekolah tidak ada keterkaitan, gak ada sangkut-paut dengan urusan tanah,” ujar Tedi.

Dia menegaskan, enggan berkomentar lebih terkait polemik agraria tersebut, selama tidak mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), maka pihak SDN Cikalang tak akan merespons apapun.

“Saya tidak mau menanggapi isu yang lagi ramai ini. Sebagai pengguna sarana pendidikan tugas saya merawat bagunan dan mengurus keberlangsungan belajar anak-anak,” tegas Tedi.

“Urusan penggugat kepada pemerintah itu biar kedua belah pihak yang melanjutkan. Saya sudah berkoordinasi dengan Disdik Kabupaten Bandung, sekolah tidak ada sangkut-pautnya, jadi saya tidak akan beri tanggapan lebih,” tukasnya.

Melalui informsi yang berhasil dihimpun Jabar Ekpres, seorang warga bernama Hendi mengaku sebagai pemilik lahan yang sudah terbangun bangunan sekolah di Dusun Cikalang, Desa Cileunyi Kulon tersebut.

Pihaknya diketahui mengklaim punya data lengkap, terkait kepemilikan tanah yang kini telah berdiri bangunan yakni SDN Cikalang.

Bukan hanya itu, pihaknya juga telah mengonfirmasi baik kepada pihak sekolah maupun kepada dinas terkait dalam hal ini Disdik kabupaten Bandung serta Pemerintah Desa (Pemdes) Cileunyi Kulon terkait status tanah tersebut.

Dari informasi yang didapat, dikabarkan bahwa pihak ahli waris mengaku, untuk status lahan yang didugat itu, saat ini merupakan tanah carik Desa Cileunyi Kulon yang seharusnya milik perorangan, dengan pemegang kuasa dari keluarga Darga (almarhum).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan