JABAR EKSPRES – Pemerintah lebih tepatnya Kementerian ESDM, memiliki rencana untuk bagi-bagi rice cooker secara gratis kepada masyarakat.
Rencana pemerintah bagi-bagi rice cooker gratis ini akan di laksanakan dalam tahun ini. Namun, bagaimana cara mendapatkannya?
Lihat juga : Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Berlaku Lagi Mulai 1 November 2023
Rencana pemerintah untuk membagikan rice cooker ini tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023. Tentang Penyediaan Alat Memasak Listrik untuk Rumah Tangga.
Syarat untuk menjadi calon penerima Alat Memasak Listrik (AML) atau rice cooker ini di jelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1.
Kriteria tersebut termasuk menjadi pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam. Dengan tarif rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, 900 VA, atau 1.300 VA.
Selain itu, rumah tangga tersebut tidak boleh memiliki AML sebelumnya.
Untuk bisa mendapatkan AML ini, calon penerima harus di ajukan dan di verifikasi oleh kepala desa atau lurah setempat.
“Calon penerima AML sebagaimana di maksud pada ayat (1) di usulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.” isi Pasal 3 Ayat 2.
Selanjutnya, Pasal 4 Ayat 1 menjelaskan bahwa PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam. Akan menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.
Lihat juga : Daftar Bansos yang Cair Oktober 2023 dari BLT hingga KKS
Untuk tahun pertama, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria harus di sampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam waktu 10 hari kerja. Setelah Peraturan Menteri ini di umumkan (Pasal 4 Ayat 2).
Data calon penerima AML akan mencakup nama calon penerima, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.