Upaya Hukum Jeratan Pinjaman Online

Sehingga jika diperhitungkan dari tahun 2018 samapai dengan 2023 satgas waspada investasi sudah menutup  empat ribu lebih pinjaman online illegal. Persoalan ini tidak akan pernah selesai jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas, jika sekedar pemblokiran sama sekali tidak efektif karena penyedia jasa pinjaman online illegal lebih cepat kembali membuka aplikasi atau website dengan nama dan entitas yang baru.

Dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa meningkatnya pelaku usaha penyedia jasa pinjaman berbasis online dari tahun ke tahun adalah buah dari banyaknya peminat dari pinjaman tersebut, sehingga ini menjadi bisnis yang menjanjikan bagi pelaku usaha penyedia jasa pinjaman online illegal.

Banyak orang berpikir bahwa pinjaman online ini adalah solusi yang mudah dan cepat untuk mendapatkan uang. Tapi dibalik kenyamanan ini, tentu ada resiko yang akan diterima oleh nasabah jika mereka melanggar kewajiban yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online.

Permasalahan terjadi yaitu dimana ketika peminjam tidak dapat membayar sesuai dengan tempo dan nominal besaran bunga yang telah ditentukan oleh pemberi pinjaman online. Maka dari sini pihak pinjol illegal akan melakukan pengacaman dan terror kepada peminjam melalui telepon, pesan singkat ataupun whatsapp, bahkan oknum penagihan pinjol illegal ini tidak jarang melemparkan kata-kata kasar dan mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam. Lebih parahnya, dibeberapa kasus penagih pinjaman online ini memesan makanan melalui aplikasi Gojek, Gofood dan sejenisnya dengan nominal yang besar, kemudian dikirimkan ke alamat peminjam. Penagih ini juga kerap meneleponi kerabat atau temen dari peminjam.

Di tahun 2023 saja, terdapat rentetan kasus bunuh diri yang diakibatkan oleh jeratan pinjol. Salah satu kasus yang sangat memperihatinkan terjadi pada bulan Mei 2023 dimana seorang ibu rumah tangga yang nekat melakukan bunuh diri karena terlilit utang pinjaman online. Karena mengalami frustasi dan depresi karena terus menerus diteror dan dipesankan orderan fiktik oleh pihak pinjaman online illegal, dan diketahui bahwa ibu rumah tangga ini telah berutang sampai dengan puluhan juta rupiah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan