JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor akhirnya angkat bicara terkait aksi pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oknum mahasiswa usai menggelar demonstrasi di Jalan Sudirman, Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Diduga aksi para oknum mahasiswa itu sebagai bentuk respon terhadap menjamurnya APK yang mewarnai hampir di seluruh jalanan Kota Bogor hingga perbatasan wilayah.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengaku, sangat menyayangkan aksi sejumlah oknum mahasiswa tersebut. Semestinya hal itu tak perlu terjadi ditengah suasana politik yang tengah berlangsung saat ini sebab dapat menimbulkan sejumlah persepsi publik.
Artinya, sambung dia, seharusnya mahasiswa dapat mengambil tindakan yang lebih humanis sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku tanpa mempertontonkan tindakan yang terbilang arogan.
BACA JUGA: Geruduk Gedung Rektorat, Ratusan Mahasiswa UIKA Bogor Minta Kasus Pelecehan Diusut Tuntas
“Perihal polusi visual, sebenarnya banyak cara-cara humanis yang bisa mereka lakukan,” ungkapnya saat dihubungi wartawan pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Disamping itu, dirinya menegaskan bahwa terkait penertiban APK yang kini mulai menjamuri pinggiran jalan Kota Bogor, saat ini belum menjadi ranah Bawaslu dan masih berada dalam ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Sesuai PKPU No. 3 tahun 2022, tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023,” papar pria alumnus Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini.
Dirinya pun merespon atas banyaknya pertanyaan dan opini yang muncul terkait sikap Bawaslu, khususnya dalam rekomendasi penertiban APK.
“Mengapa harus menunggu rekomendasi Bawaslu? Sebenarnya tidak ada hal saat masuk tahapan krusial,” kata Herdiyatna.
“Jangan sampai ada keluhan di luar APK, dan kami harapkan inisiatif dari Satpol PP Kota Bogor tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu,” warningnya.
BACA JUGA: Pintu ATM BSI Bermasalah, Mahasiswa UIN Bandung: Lebih Cepat Dibanding Balasan Chat Doi
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach menyebut, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban terhadap APK.
“Ini berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) ( No. 1 Tahun 2021, hanya saja kita tidak adil juga kalo hanya melarang atau menertibkan di tahapan menuju kampanye,” tuturnya.