Siap-siap, Ada Bantuan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Simak Syaratnya di Sini

JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementrian ESDM mengumumkan akan memberikan bantuan Rice Cooker gratis kepada masyarakat pada tahun ini.

Bantuan Rice Cooker Gratis ini merupakan program pemerintah berupa alat memasak berbasis listrik (AML).

“Kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang gunakan yang lain, geser ke listrik. Akan kita lakukan tahun ini,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Bantuan berupa Rice Cooker Gratis ini merupakan kebijakan yang berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Baca juga :  Praktis Cuman Pakai Rice Cooker! Resep Nasi Hainan Krispi

Dimana tujuan adanya kebijakan ini untuk mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.

Aturan Pembagian Bantuan Rice Cooker Gratis

Pada Permen ESDM no 11 Tahun 2023, pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Penerima Rice Cooker Gratis ini diwajibkan melakukan tiga hal yakni:

1. Memelihara dan merawat alat masak listrik
2. Tidak memperjualbelikan dan atau memindahtangankan kepada pihak lain 3. Melakukan pola pemakaian sesuai dengan rekomendasi yang berikan.

Dari informasi yang tertuang di Pasal 10 dalam Permen itu disebutkan, warga yang akan mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set AML beserta buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Baca juga : Cuman Pakai Rice Cooker! Resep Nasi Kebuli Ayam

Masih di pasal yang sama diayat ke 3 disebutkan jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.

Sebagai bukti bawa Rice Cooker tersebut merupakan bantuan dari pemerintah akan ditempel stiker yang bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Syarat Penerima Bantuan Rice Cooker Gratis

Adapun syarat yang ditetapkan sebagai penerima bantuan ini adalah :

– Masyarakat penerima bantuan ini merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau PLN Batam yang tidak memiliki alat masak listrik (AML).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan