JABAREKSPRES – Polsek Baleendah, Kabupaten Bandung berhasil meringkus Ade Sunawangsyah, 32 tahun setelah melakukan penganiyaan kepada temannya sendiri hingga menyebabkan meninggal dunia hanya karena mabuk.
Perisiwa pemukulan terjadi di Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Baleendah Tedi Rusman, Ade Sunawangsyah, 32 tahun alias Suuk, tega menghabisi nyawa temannya sendiri hanya karena saling ejek dan dalam kondisi mabuk.
Ade diketahui melakukan pemukulan terhadap Dian Herdiyana, 36 tahun dengan menggunakan botol dan batu.
Akibatna, Dian mengalami luka parah pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Kejadian berawal ketika Ade main ke rumah Dian. Kemudian keduanya minum-minumah keras.
“Hari ini Polsek Baleendah Kabuaten Bandung akan menyampaikan ungkap kasus terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” ujar Tedi saat ditemui di Baleendah, Jumat (6/10/2023).
Ketika keduanya ngobrol dan dalam kondisi mabuk, ada perkataan Dian yang menyinggung perasaan Ade sehingga keduanya berkelahi.
Ketika terjadi perkelahian ini Ade memukul dengan menggunakan botol dan batu ada bagian kepala korban.
‘’Perkelahian juga sempat dilerai oleh orang tua korban, akan tetapi kondisi krban sudah terluka dan segera dilarikan ke ruah sakit,’’ ujar Tedi.
Akan tetapi ketika sampai di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal dunia. Diduga korban mengalami luka sangat serius di bagian kepala.
Keesokan harinya, setelah mendapatkan laporan, pihaknya pun langsung mengecek tempat kejadian perkara dan mencari keberadaan pelaku.
“Pada saat itu pula unit reskrim Polsek Baleendah berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.
Adapun kata Tedi, kasus ini pun sudah dalam tahap 2 dan tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan.
Sedangkan untuk motifnya sendiri ternyata pelaku sakit hati karena perkataan dari korbanyang saat itu mengejek korban dengan kata yang tak pantas.
“Pelaku dan korban ini sebenarnya saling kenal, karena sakit hati jadi pelaku timbul emosi dan terjadilah perkelahian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (agi/yan).